Tunaikan Kafarat, Jalan Menebus Dosa dan Kesalahan
Insan Mandiri
Satu Kebaikan, Sejuta Harapan
Sahabat, pernahkah kita berjanji atas nama Allah, lalu tanpa sadar melanggarnya?
Atau melakukan kesalahan yang membuat hati terasa berat dan ingin menebusnya?
Dalam Islam, ada jalan untuk membersihkan hal tersebut, yaitu Kafarat, bentuk tanggung jawab sekaligus penebus dosa atas pelanggaran tertentu.
Kata kafarat berasal dari “kafara” yang berarti menutupi. Artinya, kafarat menjadi ikhtiar kita untuk menutup kesalahan, sebagai wujud taubat kepada Allah Ta’ala.

Perhitungan Kafarat Memberi pakaian kepada 10 Orang Fakir/Miskin.
10 orang miskin × Rp80.000 = Rp200.000
Kafarat Pakaian: Cukup 1 Baju atau Harus Satu Set?
Dalam Al-Qur'an, Allah hanya berfirman untuk "memberi mereka pakaian" (QS. Al-Mā'idah: 89) tanpa menyebut jenis atau jumlahnya secara rinci. Dari sinilah para ulama dari empat madzhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat pada satu prinsip yang sama: yang terpenting pakaian itu layak dipakai dan memang pantas disebut "pakaian" menurut kebiasaan masyarakat setempat.
Artinya, untuk satu orang penerima, cukup diberikan:
Satu baju, gamis, atau kemeja, atau
Satu kain sarung atau celana
Tidak perlu menyiapkan atasan dan bawahan sekaligus, apalagi ditambah peci atau kerudung. Satu potong pakaian yang wajar sudah memenuhi syarat.
Satu hal penting untuk diingat: kafarat sumpah ditujukan kepada 10 orang miskin. Jadi bila memilih bentuk pakaian, yang perlu disiapkan adalah 10 potong pakaian, masing-masing satu untuk satu penerima, bukan 10 set lengkap.
Perhitungan Memberi makan 10 orang miskin (10 × Rp20.000 = Rp200.000)
Ketentuan Mud
Dalam syariat, ukuran makanan menggunakan satuan mud (kebutuhan makan pokok).
Nilai 1 Mud = Rp20.000
Disesuaikan dengan kebutuhan pokok saat ini, agar penerima kafarat mendapat manfaat yang layak.


Kapan waktu membayar kafarat
Kafarat sebaiknya ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya, maksimal hingga akhir bulan Sya’ban (sekitar 11 bulan).
Apakah kafarat boleh diangsur?
Boleh, pembayaran bisa dilakukan sesuai kemampuan. Untuk kafarat memberi makan, harus diberikan kepada 60 orang miskin yang berbeda.
Apakah boleh diberikan kepada non muslim?
Tidak, mayoritas ulama berpendapat kafarat hanya diberikan kepada muslim yang membutuhkan, sebagaimana zakat.
Bismillah, “Aku niat mengeluarkan kafarat ini karena melanggar sumpah/hubungan badan di siang hari Ramadhan, atau kesalahan lain (sebutkan) fardu karena Allah Ta'ala."
Ajak orang baik lainnya