Tunaikan Kafarat 16Ribu, Tebus Janji dan Khilaf
Insan Mandiri
Satu Kebaikan, Sejuta Harapan
Sahabat, pernahkah kita berjanji atas nama Allah, lalu tanpa sadar melanggarnya?
Atau melakukan kesalahan yang membuat hati terasa berat dan ingin menebusnya?
Dalam Islam, ada jalan untuk membersihkan hal tersebut, yaitu Kafarat, bentuk tanggung jawab sekaligus penebus dosa atas pelanggaran tertentu.
Kata kafarat berasal dari “kafara” yang berarti menutupi. Artinya, kafarat menjadi ikhtiar kita untuk menutup kesalahan, sebagai wujud taubat kepada Allah Ta’ala.
Jenis-Jenis Kafarat
1. Kafarat Sumpah / Nadzar
Contoh:
Seseorang berkata, “Demi Allah saya tidak akan melakukan ini,” namun kemudian melanggarnya.
Kafaratnya:
Memberi makan 10 orang miskin
(10 × Rp16.000 = Rp160.000)Jika tidak mampu, maka bisa memberi pakaian kepada 10 orang miskin
Jika masih tidak mampu, berpuasa selama 3 hari
2. Kafarat Jima’ di Siang Hari Ramadhan
Contoh:
Suami istri yang berpuasa Ramadhan melakukan hubungan di siang hari dengan sengaja.
Kafaratnya (berurutan):
Membebaskan budak (tidak relevan saat ini)
Jika tidak mampu, puasa 2 bulan berturut-turut
Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
(60 × Rp16.000 = Rp960.000)
3. Kafarat Dzihar
Dzihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan mahramnya.
Contoh:
Seorang suami berkata saat marah,
"Kamu bagiku seperti ibuku."
Ucapan ini termasuk dzihar dan tidak boleh kembali berhubungan sebelum menunaikan kafarat.
Kafaratnya (berurutan):
Membebaskan budak
Jika tidak mampu, puasa 2 bulan berturut-turut
Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
(60 × Rp16.000 = Rp960.000)
Ketentuan Mud
Dalam syariat, ukuran makanan menggunakan satuan mud (kebutuhan makan pokok).
Dalam campaign ini, kami menyepakati bahwa 1 mud = Rp16.000
Kapan waktu membayar kafarat
Kafarat sebaiknya ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya, maksimal hingga akhir bulan Sya’ban (sekitar 11 bulan).
Apakah kafarat boleh dicicil?
Boleh. Pembayaran bisa dilakukan sesuai kemampuan. Untuk kafarat memberi makan, harus diberikan kepada 60 orang miskin yang berbeda.
Apakah boleh diberikan kepada non muslim?
Tidak. Mayoritas ulama berpendapat kafarat hanya diberikan kepada muslim yang membutuhkan, sebagaimana zakat.
Bismillah, “Aku niat mengeluarkan kafarat ini karena melanggar sumpah/hubungan badan di siang hari Ramadhan, atau kesalahan lain (sebutkan) fardu karena Allah Ta'ala."
Ajak orang baik lainnya