Logo Insan Mandiri
Tunaikan Kafarat 16Ribu, Tebus Janji dan Khilaf

Tunaikan Kafarat 16Ribu, Tebus Janji dan Khilaf

Insan Mandiri

Satu Kebaikan, Sejuta Harapan

Terkumpul Rp 1.600.000
Target
5 Donatur Tidak terbatas

Sahabat, pernahkah kita berjanji atas nama Allah, lalu tanpa sadar melanggarnya?
Atau melakukan kesalahan yang membuat hati terasa berat dan ingin menebusnya?

Dalam Islam, ada jalan untuk membersihkan hal tersebut, yaitu Kafarat, bentuk tanggung jawab sekaligus penebus dosa atas pelanggaran tertentu.

Kata kafarat berasal dari “kafara” yang berarti menutupi. Artinya, kafarat menjadi ikhtiar kita untuk menutup kesalahan, sebagai wujud taubat kepada Allah Ta’ala.

 Jenis-Jenis Kafarat

1. Kafarat Sumpah / Nadzar

Contoh:

Seseorang berkata, “Demi Allah saya tidak akan melakukan ini,” namun kemudian melanggarnya.

Kafaratnya:

  1. Memberi makan 10 orang miskin
    (10 × Rp16.000 = Rp160.000)

  2. Jika tidak mampu, maka bisa memberi pakaian kepada 10 orang miskin

  3. Jika masih tidak mampu, berpuasa selama 3 hari

2. Kafarat Jima’ di Siang Hari Ramadhan

Contoh:

Suami istri yang berpuasa Ramadhan melakukan hubungan di siang hari dengan sengaja.

Kafaratnya (berurutan):

  1. Membebaskan budak (tidak relevan saat ini)

  2. Jika tidak mampu, puasa 2 bulan berturut-turut

  3. Jika tidak mampu,  memberi makan 60 orang miskin

(60 × Rp16.000 = Rp960.000)

3. Kafarat Dzihar

Dzihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan mahramnya.

Contoh:

Seorang suami berkata saat marah,

"Kamu bagiku seperti ibuku."

Ucapan ini termasuk dzihar dan tidak boleh kembali berhubungan sebelum menunaikan kafarat.

Kafaratnya (berurutan):

  1. Membebaskan budak

  2. Jika tidak mampu, puasa 2 bulan berturut-turut

  3. Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

(60 × Rp16.000 = Rp960.000)

 Ketentuan Mud

Dalam syariat, ukuran makanan menggunakan satuan mud (kebutuhan makan pokok).

Dalam campaign ini, kami menyepakati bahwa 1 mud = Rp16.000

Kapan waktu membayar kafarat

Kafarat sebaiknya ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya, maksimal hingga akhir bulan Sya’ban (sekitar 11 bulan).

Apakah kafarat boleh dicicil?

Boleh. Pembayaran bisa dilakukan sesuai kemampuan. Untuk kafarat memberi makan, harus diberikan kepada 60 orang miskin yang berbeda.

Apakah boleh diberikan kepada non muslim?

Tidak. Mayoritas ulama berpendapat kafarat hanya diberikan kepada muslim yang membutuhkan, sebagaimana zakat.

Bismillah, “Aku niat mengeluarkan kafarat ini karena melanggar sumpah/hubungan badan di siang hari Ramadhan, atau kesalahan lain (sebutkan) fardu karena Allah Ta'ala."

R

Rita

3 hari yang lalu

"Semoga Allah bisa menerima ini "

A

Anwar

1 minggu yang lalu

"Semoga kedepan menjadi pribadi yang lebih baik, amin"

S

Sobat Iman

Telah Bersama Berbagi, Untuk Bahagia

Rp 160.000

14 jam yang lalu

R

Rita

Telah Bersama Berbagi, Untuk Bahagia

Rp 160.000

3 hari yang lalu

S

Sobat Iman

Telah Bersama Berbagi, Untuk Bahagia

Rp 960.000

1 minggu yang lalu

A

Anwar

Telah Bersama Berbagi, Untuk Bahagia

Rp 160.000

1 minggu yang lalu

S

Sobat Iman

Telah Bersama Berbagi, Untuk Bahagia

Rp 160.000

2 minggu yang lalu

Ajak orang baik lainnya